PSBB Artinya Apa?
Makin gencar pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19. Nah, permohonan PSBB yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya disetujui juga. Melansir Kompas, surat persetujuan PSBB diteken Menteri Kesehatan pada Senin (6/4) malam.
Setelah dapet restu, Pak Gurbernur Anies Baswedan langsung menerapkan PSBB pada Jumat (10/4). Pelaksanaan PSBB ini berlaku buat 2 minggu.
Hal tersebut membuat DKI Jakarta jadi wilayah pertama di Indonesia yang melakukan PSBB. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Nah, sebenarnya PSBB itu apa sih? PSBB adalah kependekan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus pencegahan menyebarnya Covid-19 di Indonesia.
Menurut pasal 13, PSBB itu mencakup peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan agama, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Nggak cuma itu aja, kegiatan sosial budaya dan moda transportasi umum juga dibatasi.
Untuk memenuhi kriteria PSBB, suatu wilayah harus penuhi 2 hal. Pertama, jumlah kasus atau kematiannya meningkat dan menyebar signifikan serta cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, wilayah yang terdapat penyakit juga punya kaitan epidemiologis sama kejadian yang mirip di suatu wilayah atau negara lain.