Baru-baru ini ada kabar mengejutkan dari Bengkulu. Pria berusia 32 yang bernama Yohanes jadi tersangka prostitusi.
Gara-garanya dia tega menjual calon istri ke hidung belang. Dia pun dikenakan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
Sementara itu, korban yang berinisial RI sebenarnya adalah calon istri tersangka. Lalu, pria hidung belang yang harusnya jadi si pelanggan saat ini berstatus sebagai saksi.
Tersangka udah ditahan di Mapolres Kaur buat proses penyidikan lebih lanjut. Ia ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Maje, Kaur, Bengkulu. Awalnya dilakukan penggerebekan di kontrakan yang jadi tempat prostitusi.