Prancis Denda Google Rp 8,5 Triliun, Ada Apa?

Prancis Denda Google Rp 8,5 Triliun, Ada Apa?

Sedang ramai berita bahwa Regulator Anti Monopoli Prancis mendenda Google sebanyak US$592 juta atau setara 8,5 triliun rupiah karena dianggap melanggar hak cipta dengan perusahaan media terkait penggunaan konten.

(KOMPAS.com,Galuh Putri Riyanto)

Selain denda, pemerintah setempat juga memberikan Google waktu selama dua bulan untuk membayar penerbit terkait kasus tersebut agar tidak mendapatkan hukuman yang lebih besar. Regulator Prancis juga menyebutkan jika Google kerap mengabaikan sejumlah perintah mengenai negosiasi perusahaan teknologi dengan penerbit berita Prancis.

Jika dalam dua bulan ke depan Google masih belum juga memberikan penawaran kompensasi kepada penerbit, maka Google akan mendapatkan hukuman tambahan sebesar 15,9 miliar rupiah per harinya.

“Ketika regulator memaksakan kewajiban untuk sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Dalam hal ini, sayangnya Google tidak demikian,” ujar Isabelle de Silva selaku Kepala Badan Antitrust, dikutip dari CNN.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"