Pada pemeriksaan tersebut, kata Ahmad, pihaknya dalam hal ini Badan Reserse Kriminal Polri (Baresrkrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi yakni dari unsur Polri, BSSN, BPJS dan pihak swasta.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 279 juta penduduk Indonesia diduga telah bocor dan dijual secara online. Informasi pribadi dalam data bocor itu meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat, nomor telepon bahkan kabarnya juga jumlah gaji.
Data tersebut nantinya akan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk transaksi penipuan yang mengatasnamakan data pribadi para korban.