Kasus seorang ayah berinisial M yang menyetubuhi putrinya sendiri di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor selama 4 tahun ternyata sudah diketahui oleh sang istri pelaku.
Perlakuan bengis itu rupanya dilakukan di rumah mereka sendiri. Dan sang istri tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Jadi di situ satu rumah, gimana sih keluarga, ada istrinya. Istrinya gak masalah, orang saudara-saudaranya, istrinya segala macem itu ga masalah melakukan (persetubuhan) itu," kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Ketika polisi melakukan penangkapan, sang istri berusaha untuk mempertahankan si M agar tidak ditangkap. Hal itu langsung membuat polisi heran karena melihat sang istri yang menangis saat pelaku hendak dipenjara.
"Orang mau tangkap aja pada nangis-nangis, saya aja bingung, makanya kemaren juga agak lama juga itu prosesnya (penangkapan)," kata Herman.
Sang istri mengaku jika ia takut tak bisa lagi dinafkahi jika suaminya ditahan. Walau begitu, pelaku tetap ditahan pihak kepolisian pada Senin (31/1/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang ayah berinisial M sedang berhadapan dengan polisi akrena tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya.
"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan saudaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).