PNS Menikah Lagi? Bagini Aturan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

PNS Menikah Lagi? Bagini Aturan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi profesi idaman banyak orang. Selain terjamin dengan gaji dan pangkat yang bakalan naik. Juga ada tunjangan keluarga dan masa pensiun. Hidupnya dah terjamin deh sampai tua.

Tapi menjadi PNS juga ada peraturan yang harus dijalankan. Karena bekerja untuk pemerintah, maka ada aturan baku yang harus ditaati. Salah satunya adalah aturan poligami bagi PNS. Sanksinya bukan cuma pemindahan. PNS yang melanggar aturan bisa dicopot jabatannya.

Aturan poligami bagi PNS emang ada sendiri dan diatur berdasarkan UU PNS poligami. Sehingga bagi PNS yang ingin menikah lagi ada tata caranya sendiri yang beda sama orang lain.

aturan poligami bagi pns (ayobogor.com)

PNS menikah lagi bukan hal yang gak diperbolehkan kok gengs. Boleh aja punya istri lebih dari satu bagi PNS. Begini aturan poligami bagi PNS.

Menpan RB Tjahjo Kumolo pernah membahas aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Udah ada uu PNS poligami yang bisa jadi acuan. Peraturan sekarang juga lebih ringan.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan PNS menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990. 

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat"



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"