"Nikah di bulan puasa boleh dan tidak membatalkannya, yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kalau malam hari bebas," kata Buya Yahya dikutip dari kanal Al-Bahjah TV oleh ARAHKATA pada Kamis, 10 Maret 2022.
Buya Yahya menjelaskan bahwa siapa pun boleh melakukan akad nikah di bulan Ramadhan, namun dilarang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulang Ramadhan.
Akad nikah tidak menjadikan puasa seseorang batal, perkara yang membatalkannya adalah hubungan suami istri dan termasuk dosa besar jika melakukannya.
Taubat dari dosa besar ini (hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan) ialah dengan membayar kafarah