Pemerintah Tunda Suntik Mati TV Analog Pada 17 Agustus

Pemerintah Tunda Suntik Mati TV Analog Pada 17 Agustus
Kementerian Kominfo membeberkan sejumlah alasan melakukan penundaan suntik mati siaran tv analog pada 17 Agustus nanti. (ANTARA FOTO, YULIUS SATRIA WIJAYA)

Peralihan TV Analog ke TV Digital ini merupakan amanat UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020. Aturan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permen Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Saat ini sedang dilakukan perubahan PM Kominfo 6/2021 yang sedang berada dalam tahap harmonisasi. Jika sudah dilakukan revisi dan ditandatangani oleh Menkominfo maka jadwal tanggal pelaksanaan suntik TV Analog yang terbaru akan segera keluar.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"