Menurut dadang ini langgar hak cipta
Hal ini tentu melanggar UU Hak Cipta. Karena, perusahaan atau pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu ke yang bersangkutan sebelum memakai gambar wajahnya.
Apalagi, Dadang mengaku tidak pernah mendapatkan royalti selama ini.
Menanggapi klaim Dadang ini, Kementerian Kesehatan angkat bicara.
Kepala Subdit, Advokasi dan Kemitraan, Direktorat Promosi Kesehatan, Ditjen Kesmas, Kementerian Kesehatan, Sakri Sab'atmaja, SKM, Msi, mengatakan bahwa gambar tersebut diambil dari Tobacco Labelling Resource Centre Thailand(http://www.tobaccolabels.ca/countries/thailand/).
Sakri juga mengatakan bahwa Dadang pernah menyurati Kemenkes pada tahun lalu terkait masalah ini.
Foto yang digunakan oleh Kemenkes itu juga sudah ada di website pemerintah Thailand sejak tahun 2005. Jadi, dengan begini, gugur sudah klaim yang diajukan oleh Dadang. Karena, memang bukan wajahnya yang dipakai dalam bungkus rokok tersebut, tapi wajah orang lain. Mungkin Dadang cuma merasa mirip saja.
Nah loh, jangan sembarangan klaim ya gengs, soalnya bisa saja ntar kamu bernasib sama seperti dadang ini. Gimana nih menurut kalian?