Seiring dengan masalah ini, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak akan melindungi kasus dugaan perzinahan anggotanya. “Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum. Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tandas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Walaupun saat ini, keduanya tidak ditahan namun proses penyelidikan akan terus berjalan dan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini juga demi menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik.