Menurut keterangan polisi, bisnis ilegal ini mengharuskan pembeli mengeluarkan biaya hingga 2,5 juta rupiah untuk Kambo.
Pria, 47, dan wanita, 52 itu didakwa atas praktik ilegal dan mengancam keberlangsungan hewan dan tumbuhan. Polisi menyita 3 kg ganja, 14 liter ayahuasca, 3kg tembakau dan jamur halusinogen.