Beberapa hari lalu, ramai berita seorang pengunjung melempar Kuda nil Taman Safari dengan botol minuman kosong hingga tertelan hewan nahas tersebut.
Karena salah seorang pengunjung lain merekam aksi "tidak pantas" tersebut serta melaporkan ke pihak pengelola Taman Safari, maka dengan cepat polisi dapat menangkap pelaku. Seseorang yang sangat tidak bertanggung jawab.
Pelaku adalah Khadijah (64), nenek asal Cicalengka, Bandung. Nenek tersebut mengaku sebagai yang melempar botol plastik ke mulut kuda nil, satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor. Atas pengakuannya maka ia terancam 3 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan pers tertulis yang diterima Selasa (9/3/2021).
"Bila terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang Penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ungkap AKBP Harun di Bogor, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Lebih lanjut, AKBP Harun menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait viralnya sebuah video kuda nil diberi makan sampah plastik.
"Saat menerima laporan, Satreskrim Polres Bogor langsung lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Minggu (07/03/2021) lalu.