Miris! Seorang Pasien BPJS Melahirkan, Endingnya Jari Diamputasi Karena Kasus Malpraktik

Miris! Seorang Pasien BPJS Melahirkan, Endingnya Jari Diamputasi Karena Kasus Malpraktik

Sebuah kejadian yang sangat tragis menimpa ibu bernama Herawati Pujiastuti di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Sang ibu yang baru saja melahirkan buah hatinya, malah menjadi korban malpraktik fatal pasca operasi caesar.

Kuasa hukum korban menduga jika hal tersebut terjadi karena kesalahan sepele, yaitu ketika memasang infus dan diabaikan oleh pihak pedis sehingga jarinya membusuk dan berujung diamputasi.

Kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, menceritakan kronologi yang memilukan yang dialami oleh Herawati sebagai pasien BPJS pada 5 Mei lalu. Kondisinya kala itu menurun dan dirawat di ICU hingga dipasang ventilator.

Ketika siuman, Herawati merasa nyeri hebat di tangan kirinya yang sedang diinfus. Namun karena terpasang ventilator, ia tak bisa bicara dan tangannya diikat di kasur.

"Hera gak bisa ngomong... akhirnya dia kasih tanda ke tenaga kesehatan di sana kalau tangannya perih, sakit," kata Kemas kepada Suara.com, Rabu (27/8/2025).

Namun, jeritan minta tolong itu diduga diabaikan.

"Tapi medis di sana cuma bilang 'tunggu jam shift dokter besok datang'," ungkap Kemas.

Menurutnya, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan meski tangannya sudah membengkah dan merah. "Penanganan mereka hanya disinar terus diperban. Sampai akhirnya tanggal 8 (Mei) membusuk," imbuhnya.

Kemas yang sering menangani kasus malpraktik menduga kuat kliennya mengalami emboli, yaitu penyumbatan pembuluh darah karena gelembung udara masuk saat dipasang infus.

Kecurigaan ini menguat usai Herawati yang diperiksa oleh dokter spesialis kardiovaskuler pada 8 Mei dan baru dioperasi pad 12 Mei ketika kondisi tangannya sudah terlanjur membusuk. Dokter spesialis itu mengkonfirmasi telah terjadi penyumbatan pembuluh darah karena emboli.

Karena merasa tak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, Kemas pun melakukan dua kali somasi. Ia juga membuat laporan resmi ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP-KKI) pada 6 Agustus 2025.

"Laporan tersebut juga ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan setempat," tegasnya.

Saat ini, keluarga Herawati masih menunggu keadilan. Mereka ingin kasus ini diusut tuntas supaya tak ada lagi pasein yang menjadi korban malpraktik.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"