Menjawab Pertanyaan: Apakah Polisi Berhak Sita STNK Kalau Pajak Kendaraan Tahunan Nunggak?

Menjawab Pertanyaan: Apakah Polisi Berhak Sita STNK Kalau Pajak Kendaraan Tahunan Nunggak?

# Klarifikasi dari Pemerhati Masalah Transportasi

Karena masalah ketidakjelasan tersebut, Budianto, Pemerhati Masalah Transportasi ambil suara. 

Mengutip GridOto.com, Budianto menjelaskan, " Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2."

Di aturan tertulis, disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun. STNK dan TNKB harus disahkan tiap tahunnya dengan membayar pajak tahunan.

Ditambahkan kembali oleh Budianto bahwa jika pemiliki kendaraan lalai pada kewajibannya membayar pajak, itu artinya surat-surat kendaraan tersebut tidak sah. Persoalan hukumnya ada pada aspek legalitas dan keabsahan STNK, bukan soal pajak matinya.

Operasi lalu lintas rutin yang dilakukan polisi (liputan6.com)

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3. 

Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, tertulis bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan dan pengesahan mutasi luar wilayah harus dilakukan tiap tahun.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"