Menelisik Fenomena Mosi Tidak Percaya dan Sejarahnya di Dunia Politik

Menelisik Fenomena Mosi Tidak Percaya dan Sejarahnya di Dunia Politik

Mosi Tidak Percaya menjadi sering terlintas baik di media sosial maupun di televisi setelah ramainya penolakan atas RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU Cipta Kerja mendapatkan protes keras dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Salah satu bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law ini terlihat dari munculnya tagar #MosiTidakPercaya di media sosial. Walaupun cukup sering didengar dan digunakan, istilah mosi tidak percaya sendiri memiliki makna yang cukup kompleks.

https://www.tribunnewswiki.com/

Mosi tidak percaya adalah mekanisme politik yang lazim di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Di Indonesia kondisinya berbeda karena mosi tidak percaya justru diteriakkan rakyat kepada DPR dan Pemerintah Jokowi. Tentu saja, mosi itu tidak bersifat formal karena pemerintahan Indonesia bersistem presidensial, bukan parlementer. Namun, seruan mosi tidak percaya tetap bisa dipahami sebagai simbol ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif.

Di Indonesia, mosi tidak pecaya pernah beberapa kali digunakan. Misalnya saja pada masa demokrasi liberal di tahun 1951. Saat itu, Perdana Menteri Natsir pernah dijatuhi mosi tanda tidak percaya oleh beberapa kalangan. Dua tahun setelahnya, giliran kabinet Wilopo yang mendapatkan mosi serupa.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"