Ketika menjalani ibadah puasa, banyak umat Muslim yang bertanya apakah menelan air ludah bisa membatalkan puasa?
Menurut Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341), para ulama bersepakat jika menelan air luda tidak membatalkan puasa.
Sebab air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari. “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Menurut NU Online, penjelasan an-Nawawi di atas tidak akan membatalkan puasa selagi memenuhi 3 hal berikut ini:
# Kriteria Pertama
Air liur yang ditelan tidak tercampur dengan zat lain seperti darah yang diakibatkan luka dari gusi dan sebagainya. Begitu pun jika seseorang yang mengulum benang jahit, maka pewarna benang yang terkontaminasi dengan air liur akan membuat puasa menjadi batal.