Mau Daftar CPNS? Gini Cara Membuat SKCK Online

Mau Daftar CPNS? Gini Cara Membuat SKCK Online

CPNS sebentar lagi nih, buat kamu yang pengen daftar harus banget tahu apa aja syaratnya. Supaya pendaftaran CPNSmu lancar, aman, dan terkendali.

Salah satu syarat wajib mendaftar CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. SKCK juga berguna untuk memenuhi persyaratan lain, misalnya melamar kerja di BUMN/Swasta, penerbitan Visa dan paspor, pencalonan pejabat pemerintahan, dan masih banyak lagi. Kecuali buat melamar si dia sih gak usah pakai SKCK, tapi pembuktian dengan langsung lamar aja. Heya...

Cara membuat SKCK online (polresbojonegoro.id)

Sekarang cara membuat SKCK lebih mudah dengan sistem online. Syarat membuat SKCK online gak jauh beda dari syarat membuat SKCK di kantor polisi. Layanan SKCK online ini dibuat untuk mempermudah pemohon mendapatkan SKCK.

Kamu gak perlu lagi repot antri dan mengisi form secara manual. Berikut ini syarat membuat SKCK online:

Untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte kelahiran / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain kalau kamu belum memiliki KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Membuat SKCK online lebih mudah dengan formulir online (polresbojonegoro.id)

Untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kalau udah lengkap semua syaratnya, cara membuat SKCK online ikuti langkah berikut ini:

1. Buka laman pembuatan SKCK online https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, kamu bakal diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Isi dengan lengkap dan benar ya. Jangan ada yang salah.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misalnya buat mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Klik lanjut, kamu bakal masuk pada tab data pribadi. Isi data dengan lengkap dan benar. Teliti lagi sebelum melanjutkan proses membuat SKCK online.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, isikan data sesuai ciri-ciri fisik yang kamu miliki. Jangan isi ciri fisik tetangga.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"