Banyak orang rela mengeluarkan uang puluhan bahkan juta demi menjadi seorang polisi. Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, jadi polisi sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Bahkan profesi polisi jadi salah satu list menantu idaman mertua di Indonesia.
Menjadi anggota polisi, PNS, dan TNI memang memiliki daya tarik tersendiri. Di samping ada gaji tetap dan tunjangan per-bulan yang diterima, ada juga jaminan pensiun di hari tua. Wah, makin bikin mertua berseri-seri nih kalau punya calon mantu dari golongan ini.
Anggapan itu nampaknya bagai gayung bersambut. Sebab, gaji Polisi pada tahun 2021 lalu ternyata memiliki kenaikan dari tahun sebelumnya dikarenakan ada kebijakan baru dari peraturan pemerintah. Meskipun tidak akan sama gaji antara polisi yang satu dengan yang lain terkait status perkawinan, masa kerja, anak, golongan dan pangkatnya.
Namun, secara umum komponen gaji dan tunjangan polisi tidak berbeda dengan PNS maupun TNI. Gaji Polisi per bulan terdiri dari 2 komponen besar yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta tunjangan kinerja. Mau tau informasi lebih lengkap tentang seberapa besar gaji polisi? Yuk, simak ulasan di bawah ini!
Gaji Pokok Polisi dan Tunjangan dalam Gaji Per-bulan
Tiap awal bulan Polisi menerima gaji yang terdiri atas gaji pokok plus tunjangan yang komposisinya kurang lebih begini:
1. Gaji Pokok Polisi. Tunjangan Keluarga Polisi (tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak yang besarannya 2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak).
2. Tunjangan Jabatan Struktural (Bagi yang menduduki jabatan struktural) yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional (Bagi yang menduduki jabatan fungsional) yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
4. Tunjangan Umum sebesar 75.000 per bulan (bagi yang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional).
5. Tunjangan Polwan sebesar 50.000 per bulan.
6. Tunjangan Beras (18 kg per bulan untuk anggota Polisi, dan 10kg per bulan untuk istri dan tiap anak).
7. Uang Lauk Pauk Polri (tunjangan lauk pauk besarannya 60.000 per bulan).
8. Tunjangan Khusus Papua bagi yang bekerja di Papua.
9. Tunjangan Daerah Perbatasan bagi yang ditempatkan di daerah perbatasan.
10. Tunjangan Khusus Pajak.
11. Tunjangan pensiun dari mulai 1 juta, hingga 4 juta perbulannya.
Dari rincian di atas, pendapatan polisi per bulan akan dipotong sebagai berikut:
- Pajak (PPh 21)
- IWP besarnya 10% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga.
Penjelasan lebih lanjut dari komponen gaji di atas sebagai berikut: