"Kalau belum tercapai itu dia belum hilang kewajibannya, kalau dia tidak melaksanakan itu berdosa, bagi dia yang tidak bermasalah untuk divaksin kecuali yang memang ada sesuatu yang tidak boleh divaksin," ucap Ma'ruf.
Merujuk hasil Fatwa MUI No 2 Tahun 2021, bahwa Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dapat dihukumi halal. Namun gak ada keterangan itu wajib.
Dikutip dari Mui.or.id, vaksin baik dilakukan dan dibenarkan secara agama atas dasar menjaga kesehatan.
"Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan (hifzu al-Nafs) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi)," dikutip dari laman MUI.
Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis (min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah), salah satu cara yang bisa dilakukan adalah vaksinasi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla." (HR Muslim)