Kalau kalian bertanya apakah mantan presiden dijaga paspampres? Ya tentu saja iya, gak cuma itu, mantan wakil presiden beserta keluarga juga berhak loh gengs....
Apakah mantan presiden dijaga paspampres?
Soalnya aturan ini tercantum dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
"Semua mantan presiden mendapat hak dari negara untuk dijaga Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) Grup D. Dalam kondisi normal, jumlah paspampres yang menjaga mantan presiden 8 orang tiap hari," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto kepada kumparan, Jumat (10/2).
“Jumlahnya sama untuk semua mantan presiden: 8 orang per hari. Habibie, Megawati, SBY, semua sama dijaga 8 orang, melekat di manapun mereka berada,” tambahnya. Mantan presiden dijaga paspampres sejumlah 8 orang gak main-main loh.
Dilansir dari Kumparan.com, Wuryanto sekaligus menampik poster-poster di jagat maya yang menyebut adanya perbedaan jumlah Paspampres yang menjaga tiap mantan presiden.