Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sempat dipenjara selama 8 tahun karena kasus korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, hari ini, Selasa (11/4/2023) bebas.
Polisi mengerahkan sekitar 129 personel untuk momen pembebasan Anas. Kapolsek Arcamanik, Kompol Adi Surjanto juga telah mengatur penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.
# Harta Kekayaan Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum saat dipenjara (news.detik.com)
Berdasarkan situs resmi LHKPN KPK 2007, harta kekayaan Anas ada sebesar Rp2.236.936.452 atau Rp2,23 miliar. Anas juga tercatat memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp965.506.000.
Sementara untuk alat transportasi, Anas memiliki total alat transportasi senilai Rp383.000.000