Lembaga Tenaga Atom (LTA) dibentuk 5 Desember, Simak Fakta-Faktanya!

Lembaga Tenaga Atom (LTA) dibentuk 5 Desember, Simak Fakta-Faktanya!

Taukah kalian soal LTA (Lembaga Tenaga Atom)? Lembaga ini dibentuk pada 5 Desember 1958. Melalui Peraturan pemerintah No. 65 Tahun 1958, LTA dibentuk bersama dengan Dewan Tenaga Atom. Ini lalu disempurnain jadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) menurut UU No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom.

Makanya, setiap 5 Desember dirayakan sebagai peringatan perkembangan teknologi nuklir di Indonesia sekaligus hari jadi BATAN (Badan Atom Nasional).

BATAN (akurat.co)

Lalu apa aja sih program-program yang udah dilakuin sama BATAN? Beberapa langkah yang udah dilakuin misalnya kayak pembangunan fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang kesebar di banyak kawasan. Contohnya adalah Kawasan Nuklir Bandung (1965), Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), hingga Kawasan Nuklir Serpong (1987).

Ada juga perubahan paradigma di tahun 1997 dengan ditetapkan UU no. 10 soal Ketenaganukliran. Dalam ketetapan itu diatur pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatkan tenaga nuklir dengan unsur pengawas tenaga nuklir.

Perlu kalian ketahui, apa sih tugas dan fungsi utama Lembaga Tenaga Atom (LTA) yang sekarang udah jadi BATAN? Berikut penjelasannya.

BATAN (liputan6.com)

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 soal Ketenaganukliran dan Keppres RI no. 64 Tahun 2005, BATAN berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden. BATAN punya ketua dan koordinatornya ialah Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Tugas utama BATAN yaitu ngelaksanain tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan. Kemudian, fungsinya adalah sebagai berikut:

- Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan serta pemanfaatan tenaga nuklir.

- Mengkoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.

- Memfasilitas dan ngasih pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.

- Menyelenggarakan pembinaan dan melayani administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, serta rumah tangga.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"