"Untuk gelaran konser sendiri diupayakan tidak dilakukan di ruang tertutup," tuturnya pada Jumat (19/3/2021).
Di samping harus mengikuti aturan protokol kesehatan, penyelenggara juga mesti berkomunikasi dengan Satgas Covid-19. Apabila semua unsur antisipasi sudah dipenuhi secara menyeluruh, maka gelaran konser boleh dilakukan.
"Tentunya akan kami komuniksikan antara panitianya dengan tim satgas Kota Malang untuk meminimalisir terjadinya paparan," tambahnya.
Adanya kebijakan soal pengadaan konser musik juga perlu diimbangi dengan mudahnya akses vaksinasi. Pemerintah Kota Malang dalam waktu dekat rencananya akan melakukan proses vaksinasi secara drive thru. Untuk titik pertama akan dibuka di RS Husada. "Untuk pelaksanaannya menyesuaikan kiriman vaksin gelombang berikutnya," kata Husnul.
Saat ini pun pihaknya masih tengah menyiapkan teknis dari proses pelaksanaan vaksinasi drive thru. Namun secara garis besar, proses administrasi perlu dilakukan terlebih dulu.
"Ini juga strategi untuk menghindari kerumuanan saat vaksinasi," ungkapnya.