Korea Selatan Diketahui Sengaja Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan~

Korea Selatan Diketahui Sengaja Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan~
Hutan Papua ( Kabarbisnis.com)

Tak jauh dari hutan adat itu, hamparan hutan telah berganti menjadi petak-petak perkebunan kelapa sawit.

Sejauh mata memandang, pohon kelapa sawit berjajar teratur di area konsesi anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua.

Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya.

Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia, yang diterbitkan pada Kamis (12/11) bersama dengan BBC, menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya.

Investigasi menemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola "pembakaran yang disengaja" secara konsisten.

Merasa berdosa

Sebelum berjuang mempertahankan hutan adat seluas hampir 5.000 hektar milik marganya, enam tahun lalu Petrus melakukan hal yang mengubah nasib marganya selamanya.

Dia turut memuluskan langkah Korindo melakukan ekspansi kebun sawit di Boven Digoel dengan menjadi "koordinator" bagi 10 marga yang hutan adatnya kini menjadi area konsesi anak usaha Korindo, PT Tunas Sawa Erma (TSE).

Petrus bertugas "memengaruhi" marga-marga lain agar mau melepas hutan adat mereka.

"Itu saya mewakili 10 marga, percayakan kami supaya mempengaruhi marga-marga yang lain supaya bisa ada pelepasan, ada pengakuan, supaya dia bisa ada hak guna usaha," ujar Petrus.

Hutan Papua (Pikiranrakyat.com)

Iming-iming perusahaan kala itu, diakui Petrus, membuatnya tergiur.

"Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan (anak) ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti (ada) genset," ujar Petrus menirukan kalimat pemikat yang dijanjikan perusahaan kala itu.

"Jadi anak anak sampai biaya sekolah lanjutan itu nanti ditanggung perusahaan. Cuma itu bicara semua, tetapi tidak ada dalam tertulis," terang pria berusia 41 tahun tersebut.

Akhirnya, pada 2015 marga pemilik ulayat melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp 100.000 untuk tiap hektar hutan adat yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma POP-E seluas lebih dari 19.000 hektar.

Petrus sendiri menerima Rp 488.500.000 untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektar.

Petrus menambahkan Korindo juga memberikan apa yang disebut sebagai "uang permisi" senilai Rp 1 miliar, yang dibagi kepada sembilan marga, setelah satu marga akhirnya menolak kesepakatan itu.

Petrus kemudian membagi uang yang ia terima kepada seluruh keluarganya dari marga Kinggo.

Dari total uang itu, dia hanya mengantongi Rp 10 juta, yang dia gunakan untuk membiayai pendidikan delapan anaknya. "Uangnya su tidak ada, kosong."

Nah gimana nih menurut kalian gengs?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"