Kompol Cosmas yang Menabrak Affan Kurniawan Dipecat Oleh Polri

Kompol Cosmas yang Menabrak Affan Kurniawan Dipecat Oleh Polri

Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaannya di Polri. Keputusan ini diambil setelah kasus tragis yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) pada Kamis (28/8). 

Hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) memutuskan Cosmas bersalah dan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyampaikan bahwa perbuatan Cosmas dinilai sebagai tindakan tercela. Sebelumnya, ia juga telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025. 

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani… Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri, dikutip dari CNN Indonesia.

Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat oleh Polri (insert)

Mendengar keputusan tersebut, Kompol Cosmas tampak tak kuasa menahan tangis. Ia menegaskan bahwa peristiwa naas yang menewaskan Affan sama sekali tidak disengaja. Bahkan, menurut pengakuannya, ia baru mengetahui korban terlindas dari unggahan media sosial beberapa jam setelah kejadian. 

“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk mencelakai orang. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya dengan suara terisak.

Cosmas menjelaskan bahwa dirinya bersama jajaran saat itu hanya berusaha menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan. 

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa,” tambahnya. Meski begitu, ia mengaku masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tersebut. “Saya akan berpikir dulu, berkoordinasi, dan berbicara dengan keluarga besar saya,” katanya sambil mengusap air mata.

Sementara itu, kasus ini tidak hanya menyeret Kompol Cosmas. Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang menabrak Affan, juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). 

Selain itu, lima anggota Brimob lainnya yang dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang juga akan dijadwalkan menjalani sidang berikutnya. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"