Baru-baru ini di Zhuanghe, Liaoning, China, sebuah pengadilan menjatuhkan sebuah keputusan terhadap seorang perempuan simpanan. Menariknya, keputusan tersebut berupa tuntutan membayar ganti rugi hingga Rp8,3 miliar kepada sang istri sah. Hal itu lantaran si simpanan memiliki hubungan tidak sah secara hukum dengan suami orang.
Prahara rumah tangga ini diawali ketika sang wanita mendapati Wang, suami yang sudah dinikahinya sejak 1991 itu berselingkuh hingga menikah siri dengan perempuan lain bernama Xiaoxia pada tahun 2008.
# Wang Ketahuan Kirim Uang Bulanan ke Selingkuhan
Li pertama kali mengetahui Wang berselingkuh dari riwayat pengiriman uang yang dikirimkan Wang ke Xiaoxia tiap bulannya. Wang yang kepergok istrinya pun akhirnya mengaku.
Tak hanya mengaku menikahi wanita lain secara siri. Wang pun mengaku sudah memiliki anak dengan Xiaoxia yang saat itu bahkan sudah berusia 10 tahun. Diketahui, uang kiriman itu merupakan nafkah dari Wang untuk keluarga kecil tidak sahnya itu.