Pengumuman jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan segera diumumkan. Pengumuman ini bahkan akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan bahwa Presidenlah yang akan mengumumkan hal itu termasuk landasan aturan yaitu peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian THR untuk PNS. Selain itu, Presiden juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono menjelaskan, THR akan disalurkan sebelum Lebaran 2018. Sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli 2018.
Kini, PP mengenai THR dan gaji ke-13 sudah final dari Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden.