Keji! Dipergoki Sang Istri Ternyata Ayah Sudah 7 Tahun Jadikan 2 Anaknya Sebagai Budak Seks, Dijatuhi Hukuman Penjara 426 Tahun

Keji! Dipergoki Sang Istri Ternyata Ayah Sudah 7 Tahun Jadikan 2 Anaknya Sebagai Budak Seks, Dijatuhi Hukuman Penjara 426 Tahun
Ilustrasi Pemerkosaan (Harian Riau)

Dia juga mengaku sudah bertobat dan mengklaim bahwa keluarganya telah memaafkan tindakannya. Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah dan pembelaan terdakwa, fakta kasus, bukti dampak korban dan argumen jaksa, Nariman menghukum terdakwa dengan total 426 tahun penjara dan 240 cambukan. 

Namun, hukuman itu diperintahkan untuk dijalankan secara serentak dan bertahap sejak tanggal penangkapan tersangka yaitu pada tanggal 18 September 2022. Sehingga, membuat hukuman penjara yang akan dijalani menjadi 45 tahun dan maksimal 24 cambukan. 

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa juga divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Hukuman tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan bersalah karena mengancam akan membunuh istri dan anak-anaknya. Hakim memerintahkan hukuman itu dijalankan sejak terdakwa ditangkap.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"