5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR
Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia pun menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Dan hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Itulah sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya yang kini selalu dinantikan para pekerja baik sipil maupun negeri.
Jadi, buat kamu yang nggak dapet THR, boleh tuh protes sama perusahaan tempatmu bekerja. Ups.