Ia juga menyebut bahwa EY sudah melanggar peraturan pada Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 36 jo Pasal 10 atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, nama akun Instagram EY adalah millennn yang diketahui sudah menyebarkan konten asusila melalui live Instagram. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tersebut.