Ini Dia Jam Tangan Rp4,7 Miliar Jokowi yang Diserahkan ke KPK, Ternyata dari Raja Salman!

Ini Dia Jam Tangan Rp4,7 Miliar Jokowi yang Diserahkan ke KPK, Ternyata dari Raja Salman!

Kamu tentu sudah tahu bahwa pejabat negara, termasuk presiden dilarang menerima apa pun dari seseorang sebab itu akan dianggap gratifikasi oleh KPK.

Belum lama ini, Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah barang gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu barang mewah gratifikasi itu diberikan oleh Raja Salman ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

# 12 Item Senilai Rp8,7 Miliar

# 12 Item Senilai Rp8,7 Miliar Gratifikasi yang diserahkan Jokowi ke KPK (ngopibareng.id)

Plt Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Sekretariat Negara telah menyimpan barang-barang gratifikasi pemberian Raja Salman.

"KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres," ungkap Ipi Maryati.

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019."



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"