Siapa yang tak ingin berlibur ke luar negeri? Jika tabungannya cukup, melancong ke mancanegara tentu menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Kita bisa melihat berbagai macam budaya, manusia, atau pemandangan yang sama sekali tidak ditemukan di dalam negeri.
Tetapi bagaimana bagi kalian yang keuangannya pas-pasan? Apakah harus menyerah untuk tidak berlibur ke luar negeri? Tentu saja jangan. Masih banyak cara kok untuk berlibur ke mancanegara dengan dana pas-pasan. Salah satunya adalah mencari negara tujuan yang memberlakukan kebijakan wisatawan asal Indonesia visa free.
Jadi di 9 negara di bawah ini kalian tidak perlu mengeluarkan uang untuk memiliki visa yang tentu saja bisa menghemat biaya perjalanan. Yuk kita lihat mana saja negara yang bebas visa dari Indonesia.
1. Kamboja, Singapura, Thailand, Myanmar, Filipina, Vietnam, dan Myanmar
Negara ASEAN (techcrunch.com)
Kalian tidak perlu memiliki visa untuk berlibur ke negara Kamboja, Singapura, Thailand, Myanmar, Filipina, Vietnam, dan Myanmar. Namun kalian hanya akan mendapat kesempatan berkunjung sebanyak 30 hari dan 14 hari khusus untuk Myanmar. Alasan pemberlakuan visa free ini karena negara-negara jiran ini berada dalam perjanjian ASEAN.
2. Cina
Hong Kong (asia.nikkei.com)
Untuk berkunjung ke Cina daratan memang masih membutuhkan paspor dan visa. Tetapi beberapa wilayah seperti Hainan, Hong Kong, dan Makau sudah tidak perlu lagi. Pasalnya daerah tersebut merupakan wilayah ekonomi khusus yang menjadi tempat perdagangan internasional.
3. Chili
Negara Chili (smithsonianmag.com)
Banyak negara Amerika Latin yang membebaskan wisatawan Indonesia dari mengurus visa. Cili adalah salah satunya. Kalian bisa berlibur di negara ini selama 90 hari untuk menyusuri Pegunungan Andes sebagai pegunungan terpanjang di dunia. Mungkin kurang ya waktu 3 bulan itu.
4. Kolombia
Negara Kolombia (irwan-noer.blogspot.com)
Negara Amerika Latin selanjutnya yang bisa dikunjungi tanpa memiliki visa adalah Kolombia. Jika kalian ingin berlibur ke negara asal penyanyi Shakira ini, kalian akan diberi waktu 90 hari. Tetapi kalian bisa memperpanjang waktu kunjungan 90 hari lagi jika kalian melapor ke bagian imigrasi setempat.