Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/2021).
Petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM, dan STNK motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.
"Pelaku sendiri kini diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Kasubdit IV AKBP Simon menambahkan.
Kasian bener ya nasib si dedek bayi. Harusnya ia lahir dan mendapat perlindungan, e malah diperjualbelikan.