Kasus perdagangan manusia, umumnya bayi bukanlah hal asing bagi kita. Terutama di era digital yang semakin memudahkan kegiatan manusia ini. Hal yang tidak kita duga bisa diperjualbelikan nyatatnya dimanfaatkan oleh sebagian orang.
Beberapa waktu lalu, heboh kasus penjualan seorang bayi laki-laki yang belum genap berusia satu bulan. Atas laporan tersebut, Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial SIA, warga Kecamatan Medan Tembung, Sumatera.
Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin malam (15/2/2021) membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya dilansir dari Antara.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.
Ia dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.