Heboh Kabar Mantan Koruptor Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Sosial Setelah Bebas Bersyarat, Ini Faktanya!

Heboh Kabar Mantan Koruptor Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Sosial Setelah Bebas Bersyarat, Ini Faktanya!
Wakil Bupati Purbalingga (inews.id)

Pada tahun 1999, Tasdi kemudian berhasil terpilih Pemilu menjadi anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004. Ia kemudian terpilih jadi Ketua DPRD selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014. Pada tahun 2013, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga.

Sayangnya, Tasdi tersangkut kasus korupsi pada Juni 2018 dab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dan 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Tak hanya itu, Tasdi juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"