Pihaknya saat ini masih mematangkan aturan soal pengelolaan kedua pulau tersebut apakah sistemnya sewa atau bangun guna serah (BGS).
Jika sistemnya sewa, maka maksimal dikontrak selama lima tahun dengan perpanjang satu kali, sementara jika BGS bisa dikelola oleh pihak ketiga selama 25 tahun.
"Rp1 miliar minimal per tahun. Maksudnya kita lelang supaya ada perusahaan menawar lebih dari itu, dan juga tawaran apa yang bisa masuk ke Pandeglang. Artinya nilai investasi mereka juga kita pertimbangkan," kata dia.
Muhaimin menegaskan, kedua pulau tersebut dilelang atas hak pengelolaan saja, sementara status pulaunya tetap milik Pemkab Pandeglang.
Gimana gengs, apakah kalian minat beli pulau pribadi? Siapin dulu duit minimal Rp1 Miliarnya ya. Hehehe.