Sementara itu paman Gibran, mantan ketua MK Anwar Usman digugat oleh sekelompok warga Banyumas yang gugatannya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah 5 orang advokat, 5 orang mahasiswa hukum, 2 calon advokat, dan 1 penulis. Mereka menuntut agar Anwar mundur sebagai hakim MK.
Alasan gugatan tersebut dilayangkan agar kehormatan MK tetap tegak dan tanpa noda akibat intervensi dari kekuasaan. Memang setelah muncul putusan MK soal batas usia capres dan cawapres, suasana menjadi gaduh karena ada dugaan putusan itu untuk seorang Gibran Rakabuming.