Pelaku sendiri diketahui berusia 66 tahun. Ketika diperiksa polisi, ia mengakut melakukan tindakan pencabulan di dalam kamar rumahnya sendiri setelah belajar mengaji. Mirisnya, perbuatannya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019.
# Terungkap Berkat Laporan Salah Satu Keluarga Korban
Tindakannya tersebut kemudian terungkap lantaran salah satu keluarga korban lapor. Mengetahui hal itu, warga sontak marah dan hampir menghakimi pelaku. Namun, polisi kemudian datang mengamankan pelaku.
Kini pelaku pencabulan 7 santriwati tersebut ditahan di kantor Unit PPA Satreskrim Ngawi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sarung milik pelaku dan pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.