Gaji Perangkat Desa Naik Mulai Tahun 2020, Segini Loh Besarnya Sama Kayak PNS

Gaji Perangkat Desa Naik Mulai Tahun 2020, Segini Loh Besarnya Sama Kayak PNS

Udah lama denger kata perangkat desa, tahu gak sih gengs isi jabatannya itu apa aja? Sama gaji perangkat desa yang bisa diperoleh meski mereka bukan PNS?

Biasanya perangkat desa itu ada Kepala Desa, Sekretaris, dan perangkat untuk mengelola keuangan dan administrasi. Gaji mereka udah ada ketentuan undang-undangnya meski bukan PNS.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji perangkat desa (hetanews.com)

Semuanya diubah gara kesejahteraan perangkat desa menjadi lebih terjamin. Apalagi ada dana desa dengan total yang besar. Desa merupakan salah satu bentuk ketahanan masyarakat yang tetep kudu dijaga. Karena banyak desa yang sebenanrnya memiliki potensi.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"