Dalam aturan itu, komisaris memang tidak mendapatkan gaji. Tetapi, Dewan Komisaris mendapatkan insentif kerja. Besarannya pun jelas berbeda satu sama lain.
Insentif kerja yang didapatkan Dewan Komisaris tersebut juga tergantung dari penghasilan didapat Direktur Utama. Maka, semua itu belum bisa dipastikan berapa jumlah yang didapatkan dari masing-masing komisaris.
Posisi komisaris utama misalnya, insentif kerja yang didapat adalah 45% dari penghasilan direktur utama. Sementara wakil komisaris utama akan mendapat 42,5% penghasilan direktur utama.
Nah, pengahsilan dari Direktur Utama sebuah perusahaan BUMN ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Sementara untuk Anggota Dewan Komisaris akan mendapatkan penghasilan 90% komisaris Utama.
Itulah besaran gaji komisaris BUMN. Ya, kalo diliat-liat gaji komisaris BUMN emang menggiurkan sih.