Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah selesai dilaksanakan dan memutuskan Irjen Ferdy Sambo telah menyalahi kode etik. Alhasil, dia diberhentkan secara tidak hormat sebagai anggota Polri (Kepolisian Indonesia).
Sidang sendiri dihadiri oleh 15 orang, baik dari Patsus Brimob, Provis, Patsus Bareskrim, serta dari luar Patsus. Pada Jumat (26/8) dini hari, Ferdy Sambo pun nampak keluar dari ruang sidang, pasca ditetapkan telah dipecat dari Polri. Bagaimana momen-momennya? Simak foto-foto berikut ini!
Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama 17 jam, di mana ada 15 saksi yang ikut hadir di dalamnya.
Meski demikian, usai putusan, pihak Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap mengajukan banding. Hal itu diungkapkan pada Jumat (26/8) dini hari pada awak media.