Dilarang Mudik, Berikut Ini Layanan Transportasi Umum yang Dihentikan dan Sampai Kapan

Dilarang Mudik, Berikut Ini Layanan Transportasi Umum yang Dihentikan dan Sampai Kapan

Larangan mudik resmi diberlakukan mulai hari ini, 24 April 2020. Kebijakan ini udah dibuat oleh Kementrian Perhubungan (kemenhub) dan dijalankan dalam skala nasional.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatkan, kalau larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi yang ada di Indonesia. Mulai dari transportasi laut, udara, darat, dan hingga kereta api. Pengecualian hanya untuk angkutan logistik dan sejenisnya. Asal gak mengangkut manusia.

Larangan mudik resmi diberlakukan (netz.id)

"Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB, Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak," ucap Adita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Aturan larangan mudik ini akan berlaku beda-beda antara moda transportasi satu dengan lainnya. Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni. Keputusan ini bisa berubah sesuai situasi dan kondisi Covid-19 ini.

Pesawat berhenti beroperasi (medium.com)

Sesuai dengan peraturan tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), hingga 1 Juni 2020.

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Pesawat hanya akan melayani pejabat pemerintah atau tamu negara aja. Gak menyediakan layanan untuk penumpang komersil.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"