Parahnya lagi, wanita itu diperkosa berkali-kali oleh dukun tersebut. Selama 79 hari berada di rumah dukun itu, wanita tersebut merasakan hidupnya bagai di neraka. Wanita itu berhasil kabur setelah menemukan ponsel dan mengirim pesan pada keluarganya.
Orangtua wanita itu pun segera menghubungi polisi dan menyelamatkan anak mereka di hari itu juga. Pada 2 Mei 2022, wanita tersebut mengajukan laporan polisi, tidak hanya pada sang dukun tappi juga keluarga suaminya. Polisi lantas bergerak cepat menangkap SK Toraff.
Tidak hanya sang dukun, ada empat orang lainnya yang ikut didakwa yakni Nilamani Jena (suami), Gita Rani (ibu mertua), Purnachandra (ayah mertua) dan Suryamani (adik ipar). Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga akan segera dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.