Kriteria siswa yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah siswa didik yang telah terdaftar di sekolah tersebut.
Pelayanan Kesehatan : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
Memberikan imunisasi kepada seluruh siswa yang masuk kedalam sasaran program yang sudah ditentukan.
Memberikan penyuluhan tentang kesehatan kepada seluruh siswa setiap satu bulan sekali.
Memeriksa kesehatan siswa setiap satu semester sekali.
Melakukan pemeriksaan gigi setiap satu semester sekali.
Tindakan cepat untuk pelayanan umum dan pelayanan gigi hanya pada saat diperlukan saja.
Rujukan hanya diberikan pada saat yang diperlukan saja.
Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh siswa didik dan dilengkapi dengan data tinggi badan dan berat badan setiap ajaran baru dimulai.
Menyiapkan semua siswa di kelas ketika pelayanan kesehatan akan dilaksanakan.
Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Menyiapkan sedikitnya 2 orang guru untuk mendampingi peserta didik selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.
Melaksanakan penjaringan kesehatan kepada seluruh siswa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Tempat Pelaksanaan
Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Tanggungan Biaya
Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku.
Masa Berlakunya Kerjasama
Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dihitung sejak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.
Penyelesaian dan Perselisihan
Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Aturan Peralihan
Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
Aturan Penutup
Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat dan ditanda tangani
Di Balikpapan, 28 Juli 2016
Pihak Pertama
Kepala SMA Negeri 2 Balipapan
(ttd)
Muhammad Lutfi Aji Arya Putra
Pihak Kedua
Kepala Puskesmas Kota Balikpapan
(ttd)
Shafira Nurlita
Jadi begitulah contoh MoU kerjasama yang bisa dijadikan sebagai refrensi untuk menjalin kerjasama dengan fihak lain. Semoga bermanfaat buat kalian ya gaes.