Cara Mengurus STNK Hilang: Nggak Usah Panik, Ikuti Cara Ini

Cara Mengurus STNK Hilang: Nggak Usah Panik, Ikuti Cara Ini

Gimana sih rasanya pas kehilangan STNK, pastinya bakalan was-was dan panik banget tuh. Hati tentunya gak tenang.

Takutnya disalahgunakan orang atau gimana, nah biar tak terjadi hal seperti itu segeralah ikuti cara mengurus stnk hilang di bawah ini gengs.

STNK hilang (liputan6.com)

Laporan polisi dari kepolisian setempat dan B.A.P

Minta surat kehilangan dari polsek setempat dengan syarat fotokopi STNK (kalau ada) dan Fotokopi BPKB. Sebelumnya mintalah surta pengantar dari kelurahan untuk mengurus surat kehilangan di Polsek. Setelah mendapatkan surat kehilangan dari Polsek langkah selanjutnya adalah iklan di koran selama dua hari.

Iklan koran 2 x penerbitan

Silakan iklankan di koran/surat kabar selama dua hari atau dua kali penerbitan. Gunting iklan untuk dilampirkan. Iklan koran bisa di harian mana saja tidak ada keharusan.

Cek Fisik Kendaraan

Lakukan Cek Fisik di Samsat sama seperti cek fisik biasanya.

BPKB (fajar.co.id)

BPKB Asli

Bawa BPKB asli sebagai tanda bukti kepemilikan motor secara sah.

KTP Asli

Bawa KTP asli pemilik kendaraan yang ingin diurus STNK hilangnya.

Salinan bukti lunas pajak / LEGES

Salinan bukti lunas pajak akan dicetakkan di loket fiskal kantor samsat setelah cek fisik.

Nota dinas / rekom dirlantas polda

Rekomendasi Dirlantas Polda mengenai pengurusan / pengajuan nya di residen Polda provinsi setempat. Bila di wilayah kabupaten bisa menghubungi di kantor samsat.

Surat Keterangan / Pernyataan Tidak Terlibat Tilang Atau Kecelakaan

Minta surat keterangan tidak terlibat tilang atau kecelakaan (opsy) dari Satlantas Polrestabes.

STNK hilang (tribunnews.com)

Biaya yang harus dikeluarkan atau dibayar dalam pengurusan STNK duplikat adalah sbb :

1. Jika pajak statusnya masih lunas satu tahun ke depan maka hanya dikenakan biaya cetak STNK saja :

  • Roda dua 100.000 dan Roda empat 200.000

2. Jika pajaknya sudah jatuh tempo, maka sekalian akan dikenakan biaya pajak dan SWDKLJJ:

  • PKB nominalnya sesuai dengan tahun kemarin seperti yang tertera pada STNK sebelumnya pada kolom PKB.

3. Pajak progresif jika ada.

4. Denda pajak dan denda SWDKLJJ jika ada keterlambatan.

Nah jadi sekarang udah paham kan gimana cara mengurus STNK hilang yang benar. Tunggu apalagi bergegaslah diurus.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"