Cara Mendapatkan E-FIN, Biar Nggak Bingung Ikuti Langkahnya di Sini

Cara Mendapatkan E-FIN, Biar Nggak Bingung Ikuti Langkahnya di Sini

Biar kita bisa dapet e-filling pajak SPT Tahunan Orang Pribadi, kita diwajibkan memiliki E-FIN pribadi lho gengs.

Sebelum bicara lebih lanjut membahas soal cara mendapatkan E-FIN, mending kita ketahui dulu deh apa itu, pastinya masih ada yang bingung kan?

Pasalnya, e-FIN alias Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP gengs. Kurang lebih seperti itu. Terus gimana tuh caranya? Ikuti langkah di bawah ini ya.

Cara mendapatkan E-FIN

Cara mendapatkan E-FIN E-FIN (cermati.com)

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP bakalan mengisikannya untuk kamu kok gengs.

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP gak bisa diwakilkan oleh orang lain lho gengs. Tapi kalau bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus kamu bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

-Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
-Alamat email aktif
-Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
-Fotokopi dan asli NPWP

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

E-FIN (nasorudintutorial.com)

Pengajuan e-FIN Kolektif: bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

-Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
-Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
-Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
-Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Kamu tingal melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Selanjutnya, kamu bakalan dapet email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang kamu inginkan.

Nah jadi itulah cara mendapatkan E-FIN yang benar gengs. Sekarang sudah paham kan dan tinggal diaplikasikan aja deh cara-cara di atas, good luck gengs.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"