Cara Melapor ke Disnaker Online Gampang Banget! Nggak Pakai Ribet

Cara Melapor ke Disnaker Online Gampang Banget! Nggak Pakai Ribet

Kalau kamu punya perusahaan tentunya kamu paham kan kalau ada peraturan yang mengatakan, "Perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan, hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981."

Pastinya hal itu emang sudah wajib banget karena sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah untuk mendatanya.

Disnaker (tribunnews.com)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Laporan itu memuat tentang identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja dan jumlah pekerja asing, setiap tahunnya gengs.

Tentunya kamu berpikir itu ribet banget dan makan waktu sekali. Tapi ada kabar baik lho .... Sejak tahun lalu sudah bisa online, tinggal telusuri aja alamatnya dari Disnaker, www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

Penggunaan sistem online itu sengaja didesain oleh Disnaker untuk memudahkan, pengusaha atau pengurus, pengawas ketenagakerjaan, administrator sistem, kepala Dinas Provinsi, dan kepala Dinas Kabupaten/Kota. Enak banget kan?

Pasti kalian penasaran banget kan dengan program dari Disnaker ini dan cara melapor ke Disnaker online? Berikut caranya.

Melapor ke Disnaker online (malangtoday.com)

Cara melapor ke Disnaker online

Berdasarkan informasi yang dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berikut cara melapor ke Disnaker online.

  • Jika belum punya akun, kamu dapat meregistrasikan perusahaan kamu ke dalam sistem wajib lapor, lewat tautan “Pendaftaran Perusahaan”.

  • Isi kelengkapan data pada kolom registrasi.

  • Setelah  daftar perusahaan, kamu sudah bisa menggunakan layanan lapor ketenagakerjaan secara online.

  • Anda akan diminta mengisi kelengkapan data perusahaan, seperti:

Profil penguna dan perusahaan
1. Legalitas perusahaan
2. Status perusahaan
3. Tenaga kerja
4. Tenaga kerja asing
5. Jaminan sosial, terkait BPJS
6. Lowongan tenaga kerja
7. Pelatihan
8. Pengupahan
9. Dan lain-lainnya

Online (blacklakesecurity.com)

Untuk lebih jelasnya kamu bisa lihat panduannya di sini gengs.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan secara daring pada saat:

  • Setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan Perusahaan; atau

  • Sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan Perusahaan.

Pelaporan dilakukan 30 hari setelah atau sebelum melakukan kegiatan. Pengusaha atau Pengurus wajib melakukan pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan maka perusahaan bisa diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Jadi sudah jelaskan sekarang cara melapor ke Disnaker online? Udah enak banget dan nggak pakai ribet. Yuk laporkan Perusahaanmu ke Disnaker demi kemajuan bangsa kita.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"