Bos Aplikasi Pinjol Ilegal Asal Jogja Akhirnya Tertangkap! Begini Kronologinya

Bos Aplikasi Pinjol Ilegal Asal Jogja Akhirnya Tertangkap! Begini Kronologinya
Bos aplikasi pinjaman online asal Yogyakarta berhasil ditangkap (via detik.com)

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Ini semua ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," kata Arief.

Sebelumnya, pihak Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Ada sekitar 86 orang debt collector yang ditahan.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di  ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"