# Berbagai Tunjangan yang Diterima Para Pegawai Pajak
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti:
1. Tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak.
3. Tunjangan makan Rp35.000 per hari golongan II.
4. Tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas.
5. Khusus CPNS lulusan STAN, menerima tunjangan kinerka atau tukin. Tukin ini jauh lebih besar dari tunjangan yang melekat dan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Misal bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, tukun yang diterima jauh lebih besar dan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 berasal dari D3 STAN tunjangannya bisa mencapai Rp 7.673.375.
Kemudian untuk DIV atau setara S1 dari STAN lebih tinggi lagi, dengan tunjangan paling kecil Rp 8.211.000 dan paling besar Rp 12.316.500.
Menurut PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di Direktorat Jenderal Pajak bisa dibayarkan 100 persen, pada tahun berikutnya.
Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Besaran tukin DJP adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.