Saat ini, Korea Selatan dihebohkan dengan insiden para bule wanita yang dengan pedenya memakai bikini saat jalan-jalan di tengah kota Seoul.
Mereka tertangkap kamera pada Jumat (11/8/2023) sembari mengendarai skuter listrik di Hongdae.
Saat kondisi mereka tertangkap kamera, seketika foto mereka tersebar di media sosial. Lalu di hari yang sama, polisi juga menerima laporan soal 4 pesepeda motor yang dikendarai oleh wanita berbikini di kawasan Gangnam-gu.
Menyaksikan hal ini, polisi sedang mempertimbangka soal pelanggara pemaparan tak senonoh di bawah Undang-Undang Pelanggaran Minor terhadap para wanita yang berbikini tersebut.
Dilansir dari Korea Herald, turis tersebut mengaku sedang melakukan promosi majalah sehingga diharuskan memakai bikini.
Undang-undang yang mengatur paparan publik mencakup pelanggaran 'eksposur berlebihan' di bawah Undang-Undang Pelanggaran Minor, yang dapat menyebabkan denda hingga 100.000 won (atau sekitar Rp 1,1 juta), serta pelanggaran 'kinerja cabul' di bawah KUHP, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Di sisi lain warganet mengungkapkan pendapat yang beragam. Sebagiannya mengatakan, "Mengenakan bikini di jalan bukanlah kejahatan,".
Ada pula yang berkata, "Kita harus membebaskan mereka, karena mereka hanya mencari perhatian."
Namun di sisi lain, ada pula yang menekankan bahwa orang harus mempertimbangkan waktu dan tempat untuk mengenakan pakaian, terutama di sana ada anak-anak yang lewat.